Perbedaan
mendasar antara Takaful dengan asuransi lainnya :
1. Takaful adalah asuransi PERTAMA dan TERBAIK
Syariah. Karena asuransi pertama, otomatis LEBIH berpengalaman dalam bidang
syariah, Sejak berdiri pada tanggal 24 Pebruari 2004 s/d sekarang tetap konsisten
dlm bidang asuransi syariah.
2. Secara culture memang hanya Takaful yang benar2
murni syariah (mulai dari kepemilikan dana, sumber dana/modal, manajemen s/d
agen2nya semua syariah).
3. Takaful perusahaan asuransi TERBAIK, sejak 2004
meraih MUI Award sebagai Asuransi Syariah Terbaik di Indonesia. th 2009
infobank menobatkan Takaful sebagai asuransi Terbaik (bukan hanya terbaik
syariah tapi terbaik dlm bidang ASURANSI).
4. Takaful Indonesia memiliki Dewan Pengawas
Syariah (DPS) yang betugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan
investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi
konvensional.
5. Akad yang dilaksanakan pada Takaful Indonesia
berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual
beli
6. Investasi dana pada Takaful Indonesia
berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional
memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya
7. Kepemilikan dana pada Takaful Indonesia
merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk
mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah
(premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi
investasinya.
8. Dalam mekanismenya, Takaful tidak mengenal dana
hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak
peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri
sebelum masa reversing period, maka dana yang dimasukan dapat diambil kembali,
kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk tabarru?
9. Pembayaran klaim pada Takaful diambil dari
rekening Tabarru? (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah
diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong
di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi lainnya
pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
10. Pembagian keuntungan pada Takaful dibagi antara
perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah
ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak
milik perusahaan.
11. dll
Tidak ada komentar:
Posting Komentar