Sabtu, 17 November 2012


 Asuransi Dana Pendidikan
Takaful Dana Pendidikan (Fulnadi) adalah program asuransi untuk orangtua yang bertujuan untuk menyediakan dana pendidikan untuk putra-putrinya sampai pendidikan tingkat sarjana dengan manfaat proteksi atas resiko meninggal.


Manfaat Takaful Dana Pendidikan

Jika Peserta panjang umur sampai akhir perjanjian, Anak sebagai Penerima Hibah mendapatkan:
  • Tahapan* saat masuk (TK, SD, SMP, SMA, PT)** dan Beasiswa selama 4 tahun di Perguruan Tinggi.
Jika Peserta mengundurkan diri sebelum masa perjanjian berakhir, Peserta mendapatkan:
  • Nilai Tunai
Seluruh dana di Rekening Tabungan Peserta yang berasal dari saldo tabungan dan bagian keuntungan atas hasil investasinya (mudharabah).
Jika Anak sebagai Penerima Hibah meninggal sebelum seluruh tahapan diterima Peserta/ Ahli Waris mendapatkan:
  • Nilai Tunai
  • Santunan sebesar 10% Manfaat Takaful Awal (Premi Tahunan X Masa Perjanjian)
Jika Peserta mengalami musibah dalam masa perjanjian
Polis Bebas Premi, Ahli Waris mendapatkan:
  • Santunan sebesar 50% Manfaat Takaful Awal (jika meninggal karena sakit atau cacat tetap total karena kecelakaan) atau 100% Manfaat Takaful Awal (jika meninggal karena kecelakaan).
  • Nilai Tunai



Anak sebagai Penerima Hibah mendapatkan:
  • Tahapan pada saat masuk (TK, SD, SMP, SMA, PT)**
  • Beasiswa setiap tahun sejak Peserta mengalami musibah s/d 4 tahun di Perguruan Tinggi
Jika setelah masa perjanjian berakhir dan masih dalam pemberian beasiswa di Perguruan Tinggi Peserta mengalami musibah
  • Meninggal karena sakit atau cacat tetap total karena kecelakaan, Ahli Warisnya akan menerima Nilai Tunai
  • Meninggal karena kecelakaan, Ahli Warisnya akan menerima Nilai Tunai dan santunan sebesar 50% Manfaat Takaful Awal
  • Penerima Hibah akan tetap menerima Beasiswa sampai yang bersangkutan empat tahun di Perguruan Tinggi
KEUNTUNGAN FULNADI 
1. Nilai Premi bisa mulai dari Rp.100.000/bln
2. Biaya pendidikan diterima hingga Perguruan Tinggi
3. Bayar premi cukup dibayar hingga anak usia SMA (18th)
4. Anak akan menerima BEASISWA, dimana Peserta sudah tidak membayar premi (BEBAS PREMI).
5. Apabila Peserta meninggal, maka ahli waris menerima 4 MANFAAT, yakni:
  • Santunan untuk istri sebesar 100% RENCANA MENABUNG SUAMI
  • SELURUH DANA TABUNGAN + BAGI HASIL
  • UANG MASUK SEKOLAH TK, SD, SMP, SMA, serta Perguruan Tinggi (PT)
  • UANG MASUK SEKOLAH PERTAHUN selama TK, SD(6 tahun), SMP(3 tahun), SMA(3 tahun), serta PT(4 tahun)
6. Asuransi berlandaskan syariah dimana dana Peserta dikelola dalam Sistem Keuangan Syariah yang halal, untuk ketenangan dunia dan akhirat.


Catatan:
* Jika Tahapan yang jatuh tempo tidak diambil, akan diinvestasikan dan akan menambah Beasiswa pada saat di Perguruan Tinggi
** Sesuai masa perjanjian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar