Takaful Kecelakaan Diri Siswa
Kumpulan
Program Takaful Kecelakaan Diri Siswa Kumpulan adalah suatu program asuransi yang memberikan manfaat berupa pembayaran santunan kepada ahli waris apabila Peserta mengalami musibah kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia, cacat tetap baik total maupun sebagian atau rawat inap di rumah sakit dalam masa perjanjian.
Program Takaful Kecelakaan Diri Siswa Kumpulan adalah suatu program asuransi yang memberikan manfaat berupa pembayaran santunan kepada ahli waris apabila Peserta mengalami musibah kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia, cacat tetap baik total maupun sebagian atau rawat inap di rumah sakit dalam masa perjanjian.
Program ini diperuntukkan khusus bagi peserta yang merupakan siswa/siswi sekolah atau lembaga pendidikan non formal tertentu yang dapat dikategorikan sebagai lembaga yang berbadan hukum.
Manfaat
- Bila Peserta ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian karena suatu kecelakaan, maka kepada ahli waris nya akan dibayarkan dana santunan meninggal sebesar manfaat Takaful yang direncanakan.
- Bila Peserta mengalami musibah kecelakaan dalam masa perjanjian yang mengakibatkan peserta cacat tetap total atau sebagian maka kepada peserta akan diberikan manfaat Takaful sesuai dengan persentasi yang sudah ditentukan.
- Bila Peserta mengalami musibah kecelakaan dalam masa perjanjian yang mengakibatkan peserta rawat inap di rumah sakit akan diberikan manfaat Takaful sesuai dengan yang sudah ditentukan.
Ketentuan:
- Usia kepesertaan untuk siswa 4 – 27 tahun, untuk guru dan staf 17 – 55 tahun
- Jumlah peserta minimal 50 orang dan min. 90% dari jumlah siswa atau guru dan staf
- Besarnya manfaat Takaful dapat disesuaikan dengan permintaan
- Minimal premi untuk tiap kumpulan Rp 500.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar